Biodata dosen yang wajib dilengkapi pada Modul Kepegawaian

1 min. bacapembaruan terakhir: 10.17.2023

Untuk menambahkan data pegawai baik tendik maupun dosen bukan pada modul akademik melainkan pada modul kepegawaian. Untuk data dosen yang diinputkan adalah biodata, keluarga, riwayat, pengembangan, dan kompensasi. Pada Biodata dosen, selain biodata nip, nama lengkap, jenis kelamin, agama dan tanggal lahir, data lainnya yang wajib diinputkan pada Modul Kepegawaian yaitu sebagai berikut:

  1. Biodata tab Kepegawaian
undefined

Untuk tab Kepegawaian, wajib dilengkapi untuk mendata unit kerja dosen, jabatan fungsional dosen (jika dosen yang menjabat struktural juga disetting sebagai Dosen dengan melengkapi riwayat jabatan struktural), status aktif, hubungan kerja (tetap, yayasan, kontrak dll) serta no akun finger yang berkaitan dengan fingerprint jika absensi pegawai menggunakan fingerprint.

  1. Biodata tab Dosen
undefined

Untuk tab Dosen, lengkapi kolom homebase dosen, NIDN, NIDK dan NUPN dosen. Karena kolom-kolom tersebut digunakan pada modul akademik dan ada pengecekan pada data PDDIKTI. 

  1. Biodata tab Kependudukan
undefined

Untuk tab Kependudukan, lengkapi kolom Warga Negara.

Untuk tab lainnya pada biodata pegawai ini, boleh dilengkapi untuk data kampus.

 -Terima kasih telah membaca tutorial ini, semoga membantu dan semoga sehat selalu.-  

Apakah artikel ini membantu?