Cara menambahkan Nilai Transkrip untuk Pendaftar Lintas Prodi atau Alih Jenjang

1 min. bacapembaruan terakhir: 10.18.2023

Pada Pendaftar Alih Jenjang wajib mengisikan Nilai Transkrip hal ini dikarenakan agar dapat dikonversikan oleh admin dan agar tercatat pada sistem.

Periode Pendaftaran Alih Jejang perlu disesuaikan agar pendaftar dapat mengisikan Nilai Transkripnya, maka admin PMB harus melakukan penyesuaian pada beberapa menu berikut :

ROLE ADMIN PMB

  • Pastikan pada menu Referensi - Pendaftaran - Jalur Pendaftaran untuk Jenis Pendaftaran telah diubah menjadi Alih Jenjang
undefined
  • Pada Periode Pendaftaran pada menu Jalur dapat diisikan dengan Nama Jalur Penerimaan yang sudah diset Alih Jenjang pada Jenis Pendaftaran
undefined

ROLE PENDAFTAR

Calon Mahasiswa Baru yang melakukan pendaftaran untuk Periode Pendaftaran Alih Jenjang harus mengisikan nilai transkrip, hal ini dilakukan sebagai syarat melakukan pendaftaran.

Langkah Pengisian Nilai Transkrip dapat sebagai Berikut :

  1.  Pendaftar melakukan proses Pendaftaran hingga mendapatkan ID Pendaftar dan PIN
  2. Setelah mendapatkan ID Pendaftar dan PIN maka pendaftar dapat login dan melengkapi Biodata dan Berkas terlebih dahulu
  3. Setelah melengkapi keduanya maka proses selanjutnya adalah mengisikan Nilai Transkrip pendaftar 
undefined

undefined

Proses melakukan penambahan nilai transkrip untuk pendaftar telah selesai, maka jika ada seleksi maka pendaftar melanjutkan proses pada Jadwal Seleksi hingga menunggu Hasil Seleksi dan selanjutnya pendaftar melakukan proses Daftar Ulang.

Apakah artikel ini membantu?