Salah satu kegagalan penambahan data pendaftar yang sering terjadi antara lain dikarenakan batasan maksimal NIK/No. KTP
Admin PMB dapat mengatur dan membatasi berapa kali pendaftar boleh mendaftar, yang berlaku untuk semua periode pendaftaran, pengaturannya dengan cara berikut:
Buka modul SPMB -> Pengaturan -> Periode Pendaftaran -> Klik detail -> Perhatikan pada tab menu "pelengkap" -> Sesuaikan isian "Jumlah NIK Unik"
Catatan :
Contoh dan arti pengisian "Jumlah NIK Unik":
- Jika diisikan 0 atau kosong = tidak ada batasan
- Jika diisikan 1 = NIK yang sama hanya dapat digunakan untuk mendaftar 1 kali dan mengecek pada semua periode pendaftaran
- Jika diisikan 2 = NIK yang sama hanya dapat digunakan untuk mendaftar 2 kali dan mengecek pada semua periode pendaftaran