Daftar ulang merupakan syarat pendaftar yang sudah diterima dapat dilakukan proses generate NIM. Daftar ulang meliputi 2 hal, yaitu:
- Valid secara berkas
- Valid secara keuangan
Catatan :
Valid secara berkas, artinya pendaftar harus sudah melengkapi dan memenuhi berkas yang ditentukan admin PMB menjadi syarat registrasi ulang baik pengumpulan secara langsung atau upload. Pastikan berkasnya sudah divalidasi pada sistem oleh admin agar syarat ini terpenuhi (Modul SPMB -> Kelulusan -> Registrasi Ulang)
Valid secara keuangan, artinya pendaftar harus sudah membayar tagihan yang diatur admin keuangan sebagai syarat untuk memiliki NIM (Modul keuangan -> Pengaturan -> Aturan Akademik)
Jika kedua syarat tersebut sudah dipenuhi maka otomatis pada menu generate mahasiswa akan otomatis tercentang registrasi ulangnya.