Syarat dan Mekanisme Pengajuan PIN ( Penomoran Ijazah Nasional )

3 min. bacapembaruan terakhir: 10.17.2023

A. Pengertian PIN ( Penomoran Ijazah Nasional )

PIN merupakan proses penomoran ijazah dengan menggunakan sistem untuk menghasilkan nomor ijazah yang diterbitkan oleh Kemenristekdikti dan berlaku secara nasional. PIN juga langsung terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT), dimana mekanismenya adalah saat mahasiswa selesai kuliah langsung diberikan Nomor PIN. Jadi begitu PIN dibuka, maka secara otomatis nomor ijazah masuk pada PDPT. PIN dapat diakses pada laman PIN.

B. Tujuan adanya pembuatan proses PIN ( Penomoran Ijazah Nasional )

  1. Mencegah adanya tindak pemalsuan ijazah yang semakin marak.
  2. Mendapatkan verifikasi data keabsahan ijazah lulusan dengan valid, akurat, tepat, dan cepat yang dapat dilakukan oleh Perguruan Tinggi secara online dan mandiri.

C. Proses penomoran ijazah terdiri dari 2 (dua) tahapan utama

  1. Reservasi atau Booking nomor ijazah untuk calon lulusan
  2. Pemasangan Nomor Ijazah dengan NIM calon lulusan
undefined

D. Kode Nomor Ijazah Nasional (NINA)

Nomor Ijazah Nasional (NINA) terdiri dari 15 angka meliputi: 

Kode Prodi (5 Digit) + Tahun Lulus (4 Digit) + No Urut (5 Digit) + Check Digit (1 Digit)
undefined

E. Syarat pemesanan dan pemasangan NINA

1.Proses pembelajaran harus sesuai dengan SNDIKTI (Permenristekdikti No. 44 tahun 2015) yakni Jumlah SKS, Nilai, Lama Studi, Akreditasi

2.Tertib melakukan pelaporan data ke PDDIKTI (Permenristekdikti No. 61 tahun 2016)

  • Setiap semester harus melaporkan Aktivitas Perkuliahan Mahasiswa, Mata Kuliah, Jumlah SKS dan Nilai tanpa terputus.
  • Berikut tabel detail persyaratan pengajuan PIN
undefined

3.Menggunakan data yang dilaporkan perguruan tinggi ke PDDIKTI. 

4.Nomor Ijazah Nasional akan dinyatakan berlaku apabila dapat diverifikasi melalui sistem verifikasi ijazah elektronik (SIVIL). 

5.Nomor Ijazah Nasional harus dimuat dalam Ijazah yang diterbitkan. 

6.Ijazah wajib disertai dengan Transkrip Akademik, dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI).  

F. Prosedur pengajuan PIN ( Penomoran Ijazah Nasional ) 

1.Untuk menggunakan sistem PIN, silahkan akses alamat https://pin.kemdikbud.go.id/

2.Akun yang digunakan untuk login pada PIN sama dengan akun untuk login pada PDDikti 

Username : Kode_PT 
Password : ***** 

Reservasi NINA

1.Klik tombol Reservasi Nomor Ijazah

undefined

2.Klik menu 1. Pilih Program Studi dan pilih program studi mahasiswa.

undefined

3.Klik menu 2. Pilih Tahun Ijazah, pilih tahun ijazah dan klik tombol Pilih.

undefined

4.Klik menu 3. Periksa Daftar Calon Lulusan

undefined

5.Pastikan data calon lulusan sudah masuk dalam Daftar Mahasiswa Eligible.

6.Klik tombol Proses Nomor Ijazah untuk memvalidasi data calon lulusan.

undefined

  7.Berikut contoh data calon lulusan yang tidak eligible. Cek kembali data mahasiswa dan pastikan sudah sesuai dengan poin E. Syarat pemesanan dan pemasangan NINA.

undefined

8.Selanjutnya buka menu 4. Daftar Nomor Ijazah, jika pendaftaran nomor ijazah dan validasi data calon lulusan sudah selesai silakan klik tombol Akhiri Pengajuan Nomor Ijazah. 

undefined

undefined

9.Reservasi ini hanya pemesanan nomor ijazah nasional (NINA) saja dan belum menempel di calon lulusan sehingga wajib dilanjutkan ke tahap pemasangan.

Pemasangan NINA

  1. Telah melakukan reservasi NINA
  2. Telah memenuhi syarat pemasangan NINA, hal ini sama dengan pada poin E. Syarat pemesanan dan pemasangan NINA.
  3. Pemasangan NINA dilakukan untuk mahasiswa yang sudah benar-benar dinyatakan LULUS pada perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi
  4. NINA akan tercatat otomatis oleh Sistem PIN pada SIVIL apabila telah dilakukan pemasangan NINA dengan NIM/NPM.
  5. NINA dinyatakan tidak sah dan dibatalkan oleh DirJen BelMawa jika proses pembelajaran dan/atau pelaporan data terbukti tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
  6. Pimpinan PT dapat mengajukan pembatalan NINA ke DirJen BelMawa jika terdapat kesalahan saat pemesanan dan pemasangan NINA.

Untuk panduan resmi bisa di download pdfnya disini: Panduan PIN 

Semoga penjelasan terkait syarat dan mekanisme pengajuan PIN ( Penomoran Ijazah Nasional ) ini dapat membantu kelancaran proses pengajuan PIN di perguruan tinggi.

Apakah artikel ini membantu?